Pupus telah harapan Dedy Sucipto, pejabat Dinas Perindustrian serta Perdagangan( Disperindag) Jember, buat lepas dari status terdakwa korupsi rehabilitasi Pasar Balung Kulon. Hakim Majelis hukum Negara( PN) Jember menolak segala permohonan praperadilan yang diajukannya.
" Melaporkan, proses penetapan terdakwa yang dicoba termohon dalam perihal ini Polres Jember, sudah cocok prosedur hukum yang berlaku," kata Totok Yanuarto, hakim tunggal yang menanggulangi masalah ini, di PN Jember, Rabu( 9/ 2).
Tadinya, Dedy lewat kuasa hukumnya, Mohammad Thamrin mempermasalahkan paling tidak 2 perihal dalam prosedur penetapan terdakwa terhadapnya, ialah tidak dikirimkannya Pesan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan( SPDP) sesi awal serta penghitungan kerugian negeri yang tidak dicoba oleh BPK.
" Sesungguhnya kami kecewa serta tidak sepakat dengan vonis hakim, namun kami senantiasa menghormatinya. Sebab praperadilan ini, prosesnya kan tidak dapat diajukan upaya banding maupun kasasi," ucap Mohammad Thamrin seusai pembacaan vonis.
Lekas Dilimpahkan
Sedangkan itu, kuasa hukum Polres Jember, Dewantoro S Putra melaporkan, dengan penolakan ini, penyidikan permasalahan korupsi proyek Pasar Balung Kulon dengan terdakwa Dedy Sucipto kembali bersinambung.
" Data yang kami terima dari penyidik, berkas masalah buat yang bersangkutan, dikala ini telah nyaris lengkap alias P21. Dengan demikian, berkas penyidikan Dedy hendak lekas dilimpahkan ke kejaksaan buat proses berikutnya," ucap Dewantoro.
Baginya, Satreskrim Polres Jember telah hendak melimpahkan berkas ke tahap 2 alias diserahkan ke kejaksaan. Tetapi tertunda sebab terdapatnya permohonan praperadilan.
Tetapi, Dewantoro tidak menarangkan, apakah pelimpahan berkas permasalahan nantinya hendak disusul dengan penahanan terdakwa." Sebab kami tidak hingga pokok masalah. Cuma dimohon menolong menanggulangi mengalami permohonan praperadilan mewakili penyidik Satreskrim Polres Jember," tutur Dewantoro.
Tadinya, Dedy Sucipto diresmikan selaku terdakwa oleh Satreskrim Polres Jember pada Juli 2021. Tidak hanya Dedy, polisi pula menetapkan status terdakwa kepada Junaedy, seseorang kontraktor pemenang lelang pengerjaan proyek rehabilitasi Pasar Balung Kulon. Sampai saat ini keduanya belum ditahan polisi.
Dedy Sucipto, yang masih berprofesi selaku salah satu kepala seksi( Kasi) di Disperindag Jember, jadi terdakwa dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembentuk Komitmen( PPK).
Rehabilitasi Pasar Balung Kulon dikerjakan pada tahun 2019, pada masa pemerintahan Bupati Jember dokter Faida. Proyek ini menelan anggaran dekat Rp7, 5 miliyar serta diprediksi terjalin mark up. Bersumber pada perhitungan BPKP Jatim, kerugian negeri dalam permasalahan ini diperkirakan menggapai Rp1, 889 miliyar.
Pasar Balung Kulon ialah satu dari belasan pasar tradisional yang direhabilitasi Pemkab Jember pada tahun 2019. Rehabilitasi pasar tradisional jadi salah satu program andalan serta janji kampanye dokter Faida dikala dini dilantik jadi Bupati Jember pada tahun 2015.
Tadinya, pada tahun 2018, Pemkab Jember pula merehabilitasi belasan pasar tradisional. Mega proyek itu setelah itu berujung permasalahan korupsi Pasar Manggisan, yang membuat atasan Dedy kala itu, mantan Kadisperindag Anas Maruf jadi terdakwa. Anas saat ini telah jadi terpidana serta masih menempuh masa hukuman di Lapas.
0 Komentar